AN Bukan Pengganti UN

 “AN” BUKAN PENGGANTI “UN”

Asesmen Nasional (AN) akan resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini. Ujian Nasional (UN) sudah tidak lagi diberlakukan.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan sejumlah dinas dan lembaga terkait.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Hasil AN nantinya tidak berpengaruh pada kelulusan peserta didik akan tetapi memberi umpan balik untuk tindak lanjut pembelajaran dan kompetensi peserta didik. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar berupa literasi membaca, numerasi dan karakter, serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrument utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

AKM mengukur kompetensi mendasar literasi membaca dan numerasi peserta didik. Pada literasi membaca teks yang digunakan berupa teks informasi dan teks fiksi, untuk numerasi dilakukan pengukuran pada materi berupa BPGADK (Bilangan, Pengukuran dan Geometri, Aljabar, Data dan Ketidakpastian). Pada literasi membaca terdiri atas 2 level pembelajaran, yaitu kelas 7 dan 8 (level 1), kelas 9 dan 10 (level 2), sedangkan pada numerasi terdiri atas 1 level pembelajaran saja pada jenjang SMP/MTs. Berikutnya Survei Karakter, dilakukan untuk  mengukur sikap, nilai, keyakinan dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik. Sedangkan Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah.

Adapun tujuan dan manfaat AN di antaranya: 1. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan. 2. Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yaitu pengembangan kompetensi dan karakter peserta didik. 3. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran. Maka dari itu, hasil Asesmen Nasional sendiri diharapkan mampu memberikan manfaat, bukan sekedar nilai belaka. Pada tahun 2021, Mendikbud telah menyatakan bahwa hasil Asesmen Nasional dimaksudkan sebagai peta awal mutu sistem pendidikan secara nasional. Asesmen Nasional tidak akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja sekolah maupun daerah.

Selanjutnya, bagaimana kriteria peserta AN?  Kriteria peserta AN adalah seluruh satuan pendidikan namun tidak semua peserta didik mengikuti AN, pemilihan sampel secara acak yang diambil dari kelas V, VIII dan XI, setiap peserta mengerjakan tes literasi membaca, tes literasi numerasi, survei karakter dan survei lingkungan belajar. Hasil dari Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Perlu diketahui selain peserta didik, AN juga akan diikuti oleh semua guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.

Bentuk soal Asesmen Nasional AKM, terdiri dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian. Peserta didik kelas V akan mengerjakan 30 butir soal untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan 30 butir soal untuk mengukur kompetensi numerasi. Sedangkan pesert didik kelas VIII dan XI akan mengerjakan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan 36 butir soal untuk mengukur kompetensi numerasi.

AKM dilaksanakan secara adaptif, sehingga setiap peserta didik akan menempuh soal yang sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik itu sendiri. AKM mengukur kompetensi mendasar yang perlu dipelajari semua peserta didik tanpa membedakan peminatannya. Oleh karena itu seluruh peserta didik akan mendapat soal yang mengukur kompetensi yang sama. Keunikan konteks beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran dan peminatan tercermin dalam ragam stimulus soal-soal AKM. Informasi dari hasil peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan. Sementara Asesmen Kompetensi Minimum untuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian kesetaraan.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa AN bukanlah pengganti UN, karena ditinjau dari segi pelaksanaan dan tujuannya sangatlah berbeda. Sasaran penilaiannya juga tidak sama. Maka dengan demikian diharapkan mutu dan sistem pedidikan di Indonesia dapat meningkat dan terus meroket untuk mempersiapkan generasi yang siap dan sigap dalam menghadapi berbagai tantangan abad 21, di mana peserta didik diharapkan memiliki kecakapan belajar dan berinovasi, kecakapan menggunakan teknologi informasi, kecakapan hidup untuk bekerja dan berkontribusi pada masyarakat serta memiliki karakter Pelajar Pancasila yaitu, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, berbhinekaan global, mandiri, bernalar kritis, kreatif dan gotong royong.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini